Bayar DSKL

DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) merupakan kontribusi sosial keagamaan dalam Islam sesuai ketentuan BAZNAS RI meliputi nazar, amanah/titipan, pusaka tanpa ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, harta sitaan, dan biaya administrasi peradilan agama.

Landasan Hukum:

  • UU No. 23 Tahun 2011
  • Peraturan BAZNAS No. 2/2022
  • Fatwa MUI No. 3/2003

Jenis-Jenis DSKL

Harta Khusus

Nazar

Ikrar sukarela untuk tujuan tertentu

Amanah

Titipan yang belum diklaim >5 tahun

Keputusan Hukum

Peradilan

Biaya administrasi putusan pengadilan

Sitaan

Aset hasil sitaan resmi

Ibadah Khusus

Kafarat

Denda pelanggaran syariat

Fidyah

Pengganti puasa Ramadhan

Formulir DSKL

Lengkapi data berikut dengan benar

Penting!

Konfirmasi via WhatsApp setelah verifikasi

Proses verifikasi 3-5 hari kerja

Data dijamin kerahasiaannya