BAZNAS KABUPATEN BONE BOLANGO

Perjalanan dan Perkembangan BAZNAS Kabupaten Bone Bolango

Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bone Bolango untuk pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 112 Tahun 2003, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango sebagai kabupaten yang baru dimekarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2003. Kabupaten Bone Bolango adalah kabupaten keempat di Provinsi Gorontalo, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Gorontalo.

Implementasi pengumpulan zakat di Kabupaten Bone Bolango merupakan refleksi keagamaan Kementerian Agama yang ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan terbitnya Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, adanya keterlibatan ulama (Qodhy) khususnya para dai, meskipun saat itu belum ada sebuah wadah yang bisa menaungi para ulama, atau dikenal dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Pada awal terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, Kementerian Agama Kabupaten sangat berperan dalam mempelopori pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2003, kepengurusan Badan Amil Zakat berlaku selama 3 tahun, terdiri atas dewan pertimbangan, komisi/pengawas, dan badan pelaksana. Dalam menjalankan program, BAZNAS senantiasa bermitra dengan Kementerian Agama, selain karena letak kantor di lingkungan Kementerian Agama, juga karena mayoritas pengurus adalah pegawai Kementerian Agama.

Setelah terbitnya Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kepengurusan Badan Amil Zakat Kabupaten Bone Bolango berlaku untuk 5 tahun dan tidak boleh lagi ASN masuk dalam kepengurusan. Sejak pertama kali dibentuk tahun 2003 hingga terbentuk pengurus transisi tahun 2017, tercatat bahwa BAZNAS Kabupaten Bone Bolango telah mengalami pergantian pengurus sebanyak 4 (empat) kali atau 4 periode kepengurusan dengan dua kali pergantian ketua, yaitu Bapak H. Abd. Raif Huntoyungo, S.Ag dan Bapak Imran Ahmad, SE, MM, masing-masing 2 periode. Kemudian dibentuk pengurus transisi berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 90.a/KEP/BUP.BB/135/2017, tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone Bolango Periode 2017-2022, untuk menjalankan aturan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Gerakan Infak dan Sedekah ASN Kabupaten Bone Bolango

Pemecahan Rekor MURI Gerakan Infak dan Sedekah ASN Kabupaten Bone Bolango (Sumber: Republika.co.id)

Pemecahan Rekor MURI

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berhasil memecahkan rekor MURI berupa gerakan infak dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak dalam waktu singkat. Pemecahan rekor dilaksanakan pada Selasa, 23 Januari 2018, di lapangan Kantor Bupati Bone Bolango.

Sekitar 5.000 ASN se-Kabupaten Bone Bolango mengikuti kegiatan amal tersebut. Selama 5 menit, para ASN secara antusias memberikan sedekah dan donasi berupa uang dengan target awal sekitar Rp 500 juta.

Kepala Divisi Pengumpulan Ritel BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan bukti kebangkitan zakat di wilayah Indonesia. "Kegiatan ini serentak melibatkan 5.000 ASN Kabupaten Bone Bolango yang berhasil mengumpulkan infak dan sedekah sebanyak Rp 622.292.100 hanya dalam waktu lima menit," kata Fitriansyah dalam keterangannya.

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengatakan gerakan ini diharapkan menjadi syiar kebaikan dan akan terus digalakkan. "Gerakan infak dan sedekah 5.000 ASN se-Kabupaten Bone Bolango ini, mudah-mudahan mendapatkan berkah. Dan seperti janji Allah, infak dan sedekah itu akan ditukarkan dengan pahala yang berlipat-lipat, ini menjadi sumber keselamatan dan keberkahan bagi kita semua," kata Hamim.

Manajer MURI, Andre Purwandono, mengatakan kegiatan pengumpulan infak dan sedekah melibatkan seluruh ASN secara massal ini merupakan rekor baru karena belum pernah tercatat oleh MURI. "Kita berharap kegiatan seperti ini akan diikuti juga daerah lain," ucap Andre.

Atas rekor tersebut, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mendapatkan Piagam MURI dengan Nomor 8311/R.R.MURI/I/2018.